BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Motif Dendam, Tiga Pelaku di Tapsel B*nuh Pria Hingga Tinggal Kerangka dan Kubur di Kebun Sawit

Ronald Harahap - Rabu, 28 Mei 2025 17:54 WIB
412 view
Motif Dendam, Tiga Pelaku di Tapsel B*nuh Pria Hingga Tinggal Kerangka dan Kubur di Kebun Sawit
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Diduga selisih paham, tiga orang pria dewasa nekat membunuh Abdul Rahman Pohan alias ARP (27) warga Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Ketiga pelaku kasus dugaan tindak pidana pembunuhan diketahui 2 orang warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu Nipandro Waruwu alias NW (34) dan Peringatan Nduru alias PN (27) dan terakhir pelaku bernama Asrul Hadi Ritonga alias AHR (22) warga Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Kasus ini muncul ke publik setelah masyarakat Kecamatan Angkola Selatan dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia di salah satu kebun sawit milik warga pada Kamis 22 Mei 2025.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara/TKP tepatnya di kebun sawit milik Faisal Gultom di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Dalam konferensi pers yang di selenggarakan Polres Tapsel di Mako Polres Tapsel Pada Rabu 28 Mei 2025 Pukul 11:30 Wib sampai dengan Selesai. Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Akp Hardiyanto, S.H., M.H., Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak, SH., Kasiwas AKP PM. Siboro., Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE. MM., KBO Reskrim IPTU TP. Saragih, SH dan Kanit beserta Personil Reskrim lainnya menyampaikan kronologis Kejadian yang bermula pada hari Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, tiga orang pelaku berinisial NW, AHR, dan PN sedang duduk di teras rumah milik salah satu pelaku yaitu PN, Korban (ARP) yang melintas di depan rumah tersebut dipanggil dan diinterogasi oleh para pelaku karena tidak dikenali oleh warga setempat.

ARP yang diduga oleh para pelaku sebagai pelaku pencurian dikampung mereka, didorong rasa curiga kepada ARP, NW dan PN menjadi emosi dan melakukan kekerasan kepada ARP dari pemukulan ke arah pipi kiri, menyiku wajah dan menendang kaki ARP.

NW yang mengikat tangan ARP ke arah belakang dan bersama kedua temannya membawa ARP ke kebun sawit milik masyarakat setempat

Di lokasi tersebut, pelaku NW melakukan eksekusi terhadap ARP dengan cara menembak ARP menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan terakhir NW menembakkan senapannya ke Dahi ARP hingga ARP menghembuskan nafas terakhirnya.

Yang sebelumnya, pelaku PN telah menyiapkan senapan angin merk Neo Rambo serta mengisi amunisi.

Melihat ARP tidak bernyawa lagi, kemudian pelaku AHR menggali lubang dan bersama NW menguburkan jenazah ARP di tempat kejadian tersebut.

MOTIF PEMBUNUHAN

Kapolres juga menyampaikan motif dari kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini karena selisih paham dan kecurigaan terhadap ARP yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

Dari ketiga pelaku, Personil Polres Tapsel telah menyita barang bukti berupa :

- 1 pucuk senapan angin merk Neo Rambo

- 29 butir peluru senapan

- 1 buah cangkul bergagang kayu

- 1 unit sepeda motor Honda Blade

- 1 unit sepeda motor Honda Supra

- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion

Dihadapan para awak Media Tv dan Media Online Kapolres Tapsel menjelaskan Para pelaku dikenakan:

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

- Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan pada hari senin 26 Mei 2025. Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup." ucap Kapolres.

Beliau juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang." tutup Kapolres Tapsel.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Update! Kasus P3mb*nuh4n Bos Sawit di Inhu, Polisi Tangkap Tiga Penadah Motor Milik Korban, Total 5 Tersangka
Saat Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Narkoba Jenis Shabu Diamankan Polsek Padang Bolak
Polsek Padang Bolak Amankan Pengedar Narkoba di Padang Lawas Utara, Sabu Disembunyikan di Pelepah Sawit
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Empat Pengedar Sabu Jaringan Keluarga di Paluta
Kapolres Tapsel Hadiri Rakor Pembentukan Satgas Anti-Premanisme, Tegaskan Komitmen Lindungi Iklim Investasi
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Shabu di Depan RSUD Sipirok
komentar
beritaTerbaru