BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Kementerian ATR/BPN Serahkan 195.734 Bidang Tanah untuk Rakyat melalui Reforma Agraria

Abyadi Siregar - Senin, 27 Oktober 2025 12:18 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 195.734 Bidang Tanah untuk Rakyat melalui Reforma Agraria
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Maulana/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid telah menyerahkan 195.734 bidang tanah kepada 39.556 kepala keluarga (KK) melalui program Reforma Agraria, Senin (27/10/2025).

Penyerahan ini juga disertai pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga serta pendampingan usaha bagi 14.900 keluarga penerima manfaat, sebagai bagian dari upaya memastikan tanah yang diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi nyata.

Baca Juga:
"Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertifikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat," ujar Nusron dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman ATR/BPN.

Menurut Nusron, setiap sertifikat yang diterbitkan diiringi dengan pendampingan agar tanah dapat dikelola produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya.

"Hari ini, tanah tidak hanya menjadi dokumen, tapi menjadi sumber kesejahteraan baru bagi rakyat kecil," tambahnya.

Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan redistribusi tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak.

Dari jumlah tersebut, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah terselesaikan, mencakup 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.

"Redistribusi tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi lebih merata," ujar Nusron.

Untuk memastikan tanah memberikan manfaat ekonomi, Kementerian ATR/BPN membangun ekosistem pemberdayaan berbasis pola kemitraan tertutup (closed loop) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

Sistem ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan off-taker (pembeli hasil produksi) dalam satu rantai ekonomi yang saling menguatkan.

"Melalui pola closed loop, kami dorong agar reforma agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertifikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif," jelas Nusron.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru