BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Pengedar Sabu di Medan dan Deli Serdang Ditangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Kamis, 29 Mei 2025 11:27 WIB
Pengedar Sabu di Medan dan Deli Serdang Ditangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kemudian, pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap tersangka N alias M di Jalan Medan–Binjai Km 13,5. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita:

1 bungkus plastik klip sabu (berat bersih 29,10 gram)

2 unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi

AKBP Tommy menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

"Keduanya sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Tommy.*

(op/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru