Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Singkil Jalin Silaturahmi ke Purnawirawan dan Warakawuri
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria berinisial R (41) karena diduga mencemarkan nama baik Tuan Guru H Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu. Tuan Guru Bagu, yang dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) Qamarul Huda Bagu, merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan Islam di NTB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Lalu Syahrul pada Sabtu, 7 Desember 2024. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa R telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyerang pribadi Tuan Guru Bagu melalui unggahan tidak pantas di media sosial Facebook, yang merupakan platform resmi Pondok Pesantren NU Qamarul Huda Bagu.“Terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis dini hari. Kami akan memproses lebih lanjut kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” jelas Luk Luk, Kamis (12/12/2024) malam.Pencemaran nama baik melalui media sosial seperti yang dilakukan oleh R ini melibatkan bahasa yang dianggap tidak pantas dan merugikan reputasi Tuan Guru Bagu. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan konten yang dapat berisiko menimbulkan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
Luk Luk menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam bermedia sosial, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan apabila sebuah unggahan dapat merugikan pihak lain. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak memposting gambar atau tulisan yang berisiko melanggar hukum,” tambahnya.Sementara itu, R kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah pelaku akan dijerat dengan Pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik sesuai dengan hukum yang berlaku.Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan pesantren dan tokoh agama, yang menyuarakan pentingnya menjaga keharmonisan di dunia maya agar tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. (JOHANSIRAIT)
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana segera mengisi tujuh posisi Dewan Pengarah yang selama ini masih kosong. Sejumlah ahli gizi,
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Jaksa Agung M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan anggaran tahun 2026 telah mengalami pemangkasan sebanyak dua kali dengan total pengurang
EKONOMI