Hotman Paris: Febrie Adriansyah Jalani 18 Pertanyaan, Pemeriksaan Masih Fokus Kasus Asabri
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan klienn
NASIONAL
BELAWAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Melalui operasi Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Selat Malaka, bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, pada Senin (26/5/2025).
Keberhasilan ini menjadi bagian dari implementasi tegas kebijakan KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi penangkapan kedua kapal ilegal tersebut.
"KP Hiu 16 di bawah Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kedua kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang," ujar Ipunk di Pelabuhan Belawan, Kamis (29/5).
Menurut Ipunk, kerugian ekonomi negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini ditaksir mencapai Rp19,9 miliar.
Menariknya, seluruh awak kapal merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sebanyak 7 awak kapal diamankan, terdiri dari 2 nahkoda dan 5 anak buah kapal (ABK).
Mereka diduga bekerja secara ilegal di kapal Malaysia karena iming-iming gaji tinggi, yakni Rp5 juta/bulan untuk ABK dan Rp10 juta/bulan untuk nahkoda.
"Dari keterangan ABK, mereka membayar Rp1-2 juta kepada oknum untuk bisa menyebrang secara ilegal dari Tanjungbalai ke Malaysia," papar Ipunk.
Kedua kapal kini sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.
Kapal pertama adalah KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan 4 awak dan muatan 300 kg ikan campur.
Kapal kedua adalah KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan 3 awak dan muatan 150 kg ikan campur.
Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Saiful Umam, menegaskan kapal-kapal ini akan dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, menyebut penangkapan ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditindak selama tahun 2025.
Sejak Januari hingga Mei, KKP telah menangkap 13 kapal asing, terdiri dari 5 Filipina, 3 Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.
"Ini bukti nyata komitmen kami menjaga kedaulatan laut Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal," tegas Ipunk.*
(wp/a008)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan klienn
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum pengusaha Don Ritto menyatakan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap melakukan efisiensi anggaran, termasuk membuka peluang memangkas anggaran s
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak ingin dikenal sebagai bangsa yang hanya berpangku tangan. Menurutnya, Indon
NASIONAL
DELI SERDANG Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk pengangkut air mineral dengan d
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap adanya kebijakan pada masa kepemimpinan sebelumnya yang meng
NASIONAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi te
NASIONAL
NAGAN RAYA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal percepatan pembanguna
NASIONAL
ACEH TIMUR Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mematangkan persiapan pembangunan
NASIONAL
MEDAN Fraksifraksi DPRD Provinsi Sumaterafraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
PEMERINTAHAN