Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- BPK mengaudit model bisnis kuota hangus dan meninjau potensi pelanggaran atas UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.
- Kementerian Kominfo mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan kuota hangus secara akuntabel.
"Negara tidak boleh abai. Sisa kuota yang dibayar masyarakat adalah bagian dari kekayaan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Iskandar.
IAW menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mengawasi industri telekomunikasi agar tidak merugikan masyarakat demi kepentingan bisnis sepihak.*
(gl/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.