BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

KPK Buka Peluang Panggil Eks Menaker Terkait Skandal Suap TKA

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 18:34 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Eks Menaker Terkait Skandal Suap TKA
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020–2023, saat Ida Fauziyah masih menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024.

Saat ini, ia tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.

Oleh karena itu, belum ada keputusan final mengenai pemanggilan Ida.

"KPK masih menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil. Namun, kami tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ibu Ida Fauziyah jika ditemukan indikasi keterlibatan langsung atau tidak langsung," ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut, Budi menyebut KPK saat ini juga tengah menyelidiki aliran dana hasil pemerasan terhadap sejumlah agen TKA yang diduga mencapai Rp53 miliar.

Dana itu disinyalir berkaitan erat dengan praktik suap dalam proses perizinan masuknya TKA ke Indonesia.

"Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja," ungkapnya.

Selain aspek keuangan, KPK juga menyoroti proses penerbitan dokumen TKA yang diduga menjadi celah terjadinya praktik pemerasan di berbagai tahapan administrasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meski identitas dan peran mereka belum dipublikasikan ke publik.

Pemeriksaan sejauh ini sudah melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan mantan pejabat Kemenaker, termasuk Hariyanto, mantan Dirjen Binapenta dan Direktur PPTKA.

Dari penggeledahan di delapan lokasi berbeda yang dilakukan pada 20–23 Mei 2025, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 motor, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini mulai ditelusuri KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat.

Kini, skandal tersebut semakin menguak ke permukaan, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Dor! Dor!

Dor! Dor!

Oleh Dahlan IskanDOR!Mungkin tidak ada yang tewas oleh tembakan Presiden Prabowo di sidang pleno DPR kemarin. Tapi yang terluka pasti banya

OPINI