BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat, KPK Telusuri Uang Puluhan Juta di Kementerian PU

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 19:13 WIB
252 view
Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat, KPK Telusuri Uang Puluhan Juta di Kementerian PU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima informasi terkait dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diduga terjadi dalam rangkaian acara pernikahan anak seorang pejabat kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan dana kepada jajaran internal oleh pejabat negara atau ASN untuk kepentingan pribadi, yakni penyelenggaraan pernikahan.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi dengan modus permintaan uang oleh penyelenggara negara kepada pegawai di jajarannya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga:

Informasi awal tersebut merupakan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antara KPK dan pihak inspektorat.

KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

Baca Juga:

"KPK mengapresiasi langkah cepat dari Inspektorat Kementerian PU. Kami terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN untuk tidak terlibat dalam pemberian atau penerimaan gratifikasi," lanjut Budi.

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Dadang Rukmana, yang menyebutkan bahwa Kepala Biro telah meminta dukungan dana dari beberapa Kepala Balai Besar untuk keperluan pernikahan anak Sekretaris Jenderal PU.

Dalam surat audit investigasi tersebut tercantum bahwa telah terkumpul dana sebesar Rp 10 juta dan 5.900 dolar AS, yang saat ini telah disita dan rencananya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena dinilai sebagai bentuk dukungan pribadi.

Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan telah menerima laporan dari inspektorat dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Irjen.

"Kalau memang ditemukan unsur pidana, akan dilimpahkan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Tapi kalau tidak, ya ditangani secara internal. Tapi karena ini sudah viral, prosesnya pasti lebih serius," ujar Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).

KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan gratifikasi dan mengimbau seluruh lembaga negara untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura
Profile Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Yang Soroti Potensi Korupsi di Lapak Pecel Lele Trotoar
Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
komentar
beritaTerbaru