Prabowo Mundur dari Ketua Umum PB IPSI Setelah 34 Tahun Mengabdi: Tidak Akan Lanjut Lagi
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Ind
NASIONAL
INDRAGIRI HULU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu terus mengembangkan kasus pembunuhan sadis terhadap Suyono (67), seorang bos sawit yang dibunuh oleh dua anak buahnya.
Setelah sebelumnya menangkap dua pelaku utama, AS (26) dan VV (24), polisi kini berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor milik korban.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AS yang mengaku menjual sepeda motor korban seharga Rp6,5 juta kepada seseorang di wilayah Tembok, Indragiri Hilir.
"Motor korban dijual oleh AS ke DI (37), lalu berpindah tangan ke SY (24), dan terakhir ke SZ (45). Ketiganya kini telah kami amankan dalam operasi gabungan bersama Polres Indragiri Hilir dan Polsek Peranap," kata Fahrian, Kamis (29/5/2025).
Dalam interogasi, DI mengaku mendapat keuntungan Rp1,5 juta dari transaksi tersebut.
Polisi saat ini memeriksa lebih lanjut keterlibatan ketiganya dalam penadahan barang hasil kejahatan.
"Total sudah lima tersangka kami amankan. Dua pelaku utama dijerat dengan pasal berlapis, sementara tiga lainnya masih kami dalami terkait dugaan penadahan," tambah Kapolres.
Sebelumnya, kasus pembunuhan keji ini terjadi di Kecamatan Peranap, di mana AS dan VV memukul kepala korban dengan kayu hingga tewas.
Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Indragiri. Hingga kini, jasad korban belum ditemukan.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menambahkan bahwa korban dilaporkan hilang sejak 11 Mei 2025 oleh anaknya, Dwi Wahyuningsih (26).
Kecurigaan muncul saat korban tak pulang dan tak bisa dihubungi usai pergi ke kebun sawit.
"Saat mendatangi pondok tempat tinggal ayahnya, Dwi melihat sejumlah barang hilang dan segera melapor. Dari penyelidikan, kami mengarah ke dua pekerja korban, AS dan VV," ujar Misran.
AS sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap di sebuah loket travel.
Saat proses penangkapan, AS melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan ke kaki.
Kedua pelaku utama dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian,
- Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti lainnya, termasuk keberadaan jasad korban," tutup Misran.*
(km/a008)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Ind
NASIONAL
MEDAN Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto melakukan rotasi sejumlah pejabat di jajarannya. Pergeseran
NASIONAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah serikat pekerja/serikat buruh sepakat untuk membahas Rancangan UndangUndan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur dalam perdaga
EKONOMI
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) mengukuhkan 262 wisudawan dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana dan Magister ke50
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap perannya dalam membantu aparat kepolisian membongkar kasus penipuan yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIRUT Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat sedikitnya 1.953 orang tewas akibat serangan militer Israel sejak 2 Maret 2026. Ratusan ko
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah tidak keberatan atas langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengg
HUKUM DAN KRIMINAL