BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 23:01 WIB
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami
Terdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, PT Medan telah memperkuat vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram," tegas Hakim Ketua Longser Sormin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan narkotika yang beroperasi dari rumah dengan struktur peran yang kompleks, mulai dari produksi, pengawasan, hingga distribusi.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru