MEDAN– Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan untuk mengurangi hukuman Debby Kent (37), istri dari pemilik pabrik ekstasi rumahan Hendrik Kosumo, dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan dalam Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN yang diakses di Medan, Kamis (29/5/2025).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Debby terbukti melakukan permufakatan jahat serta tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika.
Selain Debby, PT Medan juga memutus perkara banding para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area, Kota Medan.
- Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45), yang berperan dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi, tetap dihukum penjara seumur hidup. (Putusan Banding No. 816/PID.SUS/2025/PT MDN)
- Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), eks supervisor Koin Bar, tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. (Putusan Banding No. 814/PID.SUS/2025/PT MDN)
- Arpen Tua Purba (30), pegawai loket Paradep, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. (Putusan Banding No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN)
Sebelumnya, PT Medan telah memperkuat vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram," tegas Hakim Ketua Longser Sormin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan narkotika yang beroperasi dari rumah dengan struktur peran yang kompleks, mulai dari produksi, pengawasan, hingga distribusi.*