BREAKING NEWS
Senin, 02 Juni 2025

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Bening Lobster ke Boyolali

Adelia Syafitri - Jumat, 30 Mei 2025 20:55 WIB
110 view
Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Bening Lobster ke Boyolali
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PACITAN– Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah.

Dua pelaku berinisial Istarom (45) dan Agung Samudro (42), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga:

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan BBL.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua tersangka yang sedang bersiap melakukan transaksi.

Baca Juga:

"Tersangka membawa Benih Bening Lobster menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra AE 1048 XL. Rencananya, BBL itu akan diserahkan kepada seseorang di rest area tol wilayah Kabupaten Boyolali," jelas AKBP Ayub dalam keterangan resminya, Jumat (30/5).

Keduanya ditangkap oleh tim Resmob Polres Pacitan di tepi jalan raya, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Jalan KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 139 plastik transparan berisi benih bening lobster yang disimpan dalam 5 boks stirofoam, dengan total jumlah benur mencapai 27.650 ekor.

"Saat ini kami masih mendalami siapa pemilik utama dari benih lobster tersebut dan jaringannya," tambah Ayub.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pacitan dan dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 UU No. 6 Tahun 2008 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah konkret kepolisian dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan ekosistem laut dan negara.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48 Miliar Digagalkan Bea Cukai Batam, 1 Pelaku Diamankan
Aiptu LC Dipecat dari Polri Usai Perkosa Tahanan Perempuan di Polres Pacitan
Demo HMI di Polres Pacitan, Tuntut Evaluasi dan Transparansi Usai Dugaan Polisi Perkosa Tahanan Perempuan
Oknum Polisi Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Perempuan, Kini Ditahan Propam Polda Jatim
komentar
beritaTerbaru