PACITAN– Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah.
Dua pelaku berinisial Istarom (45) dan Agung Samudro (42), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan BBL.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua tersangka yang sedang bersiap melakukan transaksi.
"Tersangka membawa Benih Bening Lobster menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra AE 1048 XL. Rencananya, BBL itu akan diserahkan kepada seseorang di rest area tol wilayah Kabupaten Boyolali," jelas AKBP Ayub dalam keterangan resminya, Jumat (30/5).
Keduanya ditangkap oleh tim Resmob Polres Pacitan di tepi jalan raya, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Jalan KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 139 plastik transparan berisi benih bening lobster yang disimpan dalam 5 boks stirofoam, dengan total jumlah benur mencapai 27.650 ekor.
"Saat ini kami masih mendalami siapa pemilik utama dari benih lobster tersebut dan jaringannya," tambah Ayub.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pacitan dan dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 UU No. 6 Tahun 2008 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah konkret kepolisian dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan ekosistem laut dan negara.*