JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan belum ada pemanggilan resmi terhadap Nadiem dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi status DPO. Jadi itu tidak benar," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Harli juga menambahkan, hingga saat ini Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.
"Kalau sudah dijadwalkan, tentu akan kami informasikan kepada publik," jelasnya.
Selain itu, Harli membantah adanya penggeledahan di apartemen milik Nadiem seperti yang dinarasikan dalam video viral di media sosial.
"Tidak ada penggeledahan di apartemen milik Nadiem," kata Harli.
Video yang viral tersebut ternyata adalah penggeledahan apartemen milik mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH, yang sedang dalam proses penyidikan terkait kasus yang sama.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tersebut menghabiskan dana negara sebesar Rp9,982 triliun dan saat ini tengah disidik oleh Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sebelumnya, video viral yang telah disukai lebih dari 214 ribu kali dan mendapat ribuan komentar tersebut menyebut Nadiem sebagai buronan dan DPO, serta menampilkan penggeledahan apartemen yang diklaim milik mantan Mendikbudristek.
Kejagung menegaskan akan terus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan mengimbau agar publik tidak mudah percaya berita tidak terkonfirmasi yang berpotensi menyesatkan.*