BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Dua Kurir Sabu 20 Kg Divonis M4t1 di PN Medan, Jaksa dan Hakim Kompak: Tak Ada Toleransi

Justin Nova - Senin, 02 Juni 2025 21:53 WIB
290 view
Dua Kurir Sabu 20 Kg Divonis M4t1 di PN Medan, Jaksa dan Hakim Kompak: Tak Ada Toleransi
Suasana persidangan terdakwa kurir sabu 20kg di PN Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kurir narkoba, Jasri dan Heri Chandra, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5, Senin (2/6/2025).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena membawa 20 kilogram sabu-sabu dari Riau menuju Kota Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sangat meresahkan masyarakat. Hakim menegaskan tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini.

Baca Juga:

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi, kasus bermula saat Jasri menerima perintah dari seorang buron bernama Wak Alang (DPO) untuk membawa sabu dari Desa Sungai Sialang, Rokan Hilir, Riau, bersama Heri Chandra. Pada Kamis (12/9/2024) dini hari, mereka diberangkatkan dengan mobil yang telah diisi 20 kg sabu.

Pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari, saat akan keluar dari pintu tol Bandar Selamat di kawasan Lubukpakam, mobil mereka dikejar oleh tim kepolisian dari Polda Sumatera Utara. Kedua kurir berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Medan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Usai persidangan, JPU menyatakan menerima putusan tersebut karena sejalan dengan tuntutan mereka.

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Kami menerima vonis tersebut karena memang sesuai dengan tuntutan hukuman mati," jelas Daniel.

Sementara itu, kedua terdakwa menyatakan "pikir-pikir" atas putusan dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Vonis mati ini menjadi sinyal keras dari aparat hukum bahwa tidak ada kompromi terhadap peredaran narkoba, khususnya dalam jumlah besar.

"Ini bagian dari komitmen kami melawan narkoba sampai ke akar," tegas Hakim Philip.*

(ws/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru