Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
MEDAN – Pengelola Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Komplek Cemara yang beroperasi sebagai permainan judi batu goncang, ternyata sudah pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial (Dinsos) Sumut. Dan, Dinsos Sumut langsung menolak permohonan tersebut.
Permohonan izin itu disampaikan melalui surat Nomor: 01/PHM//IX/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 ditujukan kepada Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Sumut.
BITVOnline.com sendiri, mendapatkan dokumen surat permohonan izin tersebut dari seorang warga. Terlihat jelas bahwa surat permohonan itu, menggunakan kop surat atas nama Panggung Hiburan Masyarakat (PHM) Live Musik Dendang Pantun Hiburan Masyarakat.
Dalam kop surat tersebut, PHM Live Musik Dendang Pantun Hiburan Masyarakat ini beralamat di Jalan Cemara, Komplek Cemara Asri, Blok Cemara Square Nomor 88, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Alamat ini merupakan tempat beroperasinya saat ini judi batu goncang berkedok panggung hiburan undian berhadiah.
Surat permohonan izin itu, ditandatangani Jhonson Manurung dengan jabatan sebagai Penyelenggara. Nekadnya, nama organisasi/badan usaha penyelenggara adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Belum diketahui apakah benar tokoh-tokoh agama di Lubuk Pakam melalui FKUB Lubuk Pakam, sudah menyetujui pengajuan permohonan undian gratis yang ternyata beroperasi sebagai permainan judi itu.
Yang jelas, dalam surat permohonan itu, Jhonson Manurung atas nama FKUB Lubuk Pakam, memohon izin penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Langsung sesuai UU Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.
Anehnya, dalam surat permohonan itu, juga menjelaskan bahwa tempat dan tanggal penarikan undian adalah "Terbit setelah mendapatkan izin dari dinas terkait". Padahal faktanya, usaha yang ternyata menjadi ajang judi batu goncang itu, sudah beroperasi sejak lama.
PERMOHONAN DITOLAK
Dinsos Sumut melalui surat Nomor 467/1177/DINSOS/IX/2023 tertanggal 5 September 2023, yang ditandatangani Sri Suriani Purnamawati selaku Kadis Sosial Sumut, menolak permohonan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang tersebut.
Dalam surat itu, Dinsos Sumut menjelaskan bahwa, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian, yang disebut dengan undian adalah penentuan pemenangnya tidak boleh dipengaruhi oleh peserta atau pemain.
Sementara, Dinsos Sumut menilai, Undian Gratis Berhadiah Langsung yang dimohonkan Jhonson Manurung atas nama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuk Pakam, pemenangnya ditentukan karena kecepatan peserta dalam pengisian kupon yang disediakan. Pemenangnya ditentukan berdasarkan ketangkasan pemain.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL