DAIRI — Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidikalang.
Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian emas dan surat-surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta berhasil diamankan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52).
Mereka ditangkap dalam operasi terpisah yang dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Polres Dairi.
"Para pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang. Mereka mencuri emas dan berbagai surat berharga dari rumah korban berinisial AP," ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan.
Wilson menjelaskan, penangkapan dimulai dengan tertangkapnya pelaku MS di sebuah indekos di wilayah Sidikalang.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku hanya membantu dalam proses pencurian yang dirancang oleh pasangan suami istri, ZLB dan YMM.
"Dari pengakuan MS, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap YMM di Jalan Tapanuli, serta ZLB di Jalan Perdana," ungkap Wilson.
Menariknya, barang hasil curian belum sempat dijual.
Berdasarkan pengakuan ZLB, perhiasan emas dan surat-surat berharga tersebut dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat.
"Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disembunyikan di sebuah perladangan milik seseorang," jelas Wilson.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.