JAKARTA — Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadwalkan memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan sebuah perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati NTT.
"Hari ini kami informasikan bahwa yang bersangkutan (Diana Kusumastuti) akan dimintai keterangannya besok, 4 Juni 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung hanya menyediakan fasilitas tempat pemeriksaan, sedangkan proses penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati NTT.
Menurutnya, status perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai proses hukum formal (pro justitia).
"Proses penyelidikan ini masih bertujuan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Karena itu, kami belum dapat memberikan informasi lebih mendalam," jelas Harli.
Hingga kini, belum diketahui apakah pemanggilan Wamen PU terkait proyek tertentu atau dugaan penyimpangan anggaran.
Pihak Kejati NTT juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai detail kasus.*
(mt/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Wamen PU Diana Kusumastuti Dipanggil Kejati NTT Terkait Penyelidikan Perkara