SLEMAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan.
Permasalahan tersebut bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh salah satu santri, yang kemudian memicu ketegangan hingga muncul beberapa laporan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto, menyampaikan bahwa proses komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih berjalan dengan baik, hingga mencapai kesepakatan damai secara musyawarah.
"Dengan semangat kekeluargaan, kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah," ujar Adhi dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Sebagai bentuk komitmen terhadap perdamaian, masing-masing pihak sepakat mencabut laporan yang telah diajukan ke Polresta Sleman.
Tiga laporan tersebut antara lain:
- Laporan dari KDR, dengan nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY.
- Laporan dari NG, dengan nomor: REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY.
- Laporan dari FA, dengan nomor: LP/B/146/III/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I.Y, tertanggal 10 Maret 2025.
FA, dalam surat pencabutannya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara dirinya dan pihak terlapor.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari, menyambut positif langkah damai yang ditempuh oleh kedua belah pihak.
Ia berharap, kejadian serupa tidak akan terulang dan hubungan antar pihak dapat kembali harmonis.