BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Juni 2025

Eks Camat Akui Antar Uang Rp350 Juta ke Polisi dan Jaksa, Terungkap dalam Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Juni 2025 13:04 WIB
167 view
Eks Camat Akui Antar Uang Rp350 Juta ke Polisi dan Jaksa, Terungkap dalam Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang
Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan (memegang mic).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG — Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah ikut mengantar uang Rp350 juta kepada aparat penegak hukum di Kota Semarang.

Pengakuan ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6).

Ade menyatakan, dirinya mendampingi Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut.

Baca Juga:

Menurutnya, uang diberikan kepada dua pihak, yakni Kanit Tipikor Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta, dan Kasi Intelijen Kejari Semarang sebesar Rp150 juta.

"Waktu penyerahan di Polrestabes, saya hanya menunggu di luar. Saat ke Kejari, saya datang terlambat. Pak Eko sudah bertemu dengan Pak Iman," ungkap Ade di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan pada April 2023 dan disebut sebagai bagian dari "kebutuhan paguyuban camat".

Dana itu bersumber dari proyek penunjukan langsung (PL) di Kecamatan Gajahmungkur, di mana Ade menyetorkan Rp148 juta kepada Martono, Ketua Gapensi Semarang.

Uang itu kemudian ditambah oleh staf Martono, Lina, sekitar Rp180 juta.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa proyek PL di 16 kecamatan di Semarang merupakan bentuk permintaan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, yang disebut mewakili kepentingan wali kota.

Ade menyebutkan, dari hasil rapat para camat di Kota Salatiga, disepakati nilai proyek PL senilai Rp16 miliar dari usulan awal Rp20 miliar.

Dari nilai proyek tersebut, disepakati adanya fee 13 persen yang harus disetorkan kepada Martono.

Namun, Ade mengaku tidak mengetahui tujuan akhir dari uang tersebut.

Menanggapi kesaksian itu, terdakwa Martono membantah memberikan perintah penyerahan uang ke penegak hukum.

Ia menegaskan, dana tersebut adalah untuk kepentingan internal paguyuban camat.

"Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang. Itu kebutuhan paguyuban, bukan atas perintah saya," bantah Martono.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap keterlibatan oknum camat, pengusaha, hingga aparat penegak hukum dalam dugaan korupsi berjamaah yang menggerogoti anggaran publik Kota Semarang.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ricuh Demo Buruh di Semarang: 5 Mahasiswa Ditangkap, Penyandera Intel Masih Diburu
Alat Sadap Kejagung Bongkar Konspirasi Pengacara dan Petinggi Media Lindungi Koruptor
278 Pemuda Ditangkap Polisi Usai Konvoi Ceroboh di Semarang
komentar
beritaTerbaru