BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Dituntut Penjara Seumur Hidup! Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Ajukan Pledoi

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Juni 2025 13:29 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup! Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi I Jumran mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANJARBARU — Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kelasi Satu TNI AL Jumran, mengajukan pledoi atau nota pembelaan setelah Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Pengajuan pledoi disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, kepada terdakwa Jumran usai pembacaan tuntutan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 5 Juni 2025 pukul 10.00 WITA.

Sebelumnya, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi menyatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Jumran sudah tepat, mengingat perbuatan terdakwa yang secara sengaja dan terencana merampas nyawa korban, Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru.

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas Sunandi saat membacakan tuntutan.

Meskipun Pasal 340 KUHP memungkinkan hukuman maksimal pidana mati, pihak Odmil memilih tuntutan seumur hidup berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Sunandi juga menyampaikan bahwa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL akan diberlakukan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Statusnya bukan militer lagi setelah hakim memvonis terdakwa," jelas Sunandi.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan komunitas pers, mengingat profesi korban sebagai jurnalis dan keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa secara keji dan terencana.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru