BGN Moratorium Dapur Baru MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Pemerataan ke Daerah 3T
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
SUMUT -Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Deliserdang. Kali ini, sebuah pabrik yang diduga memproduksi dupa atau hio di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, dilaporkan warga karena diduga membuang limbah produksinya langsung ke saluran air masyarakat.
Tim wartawan yang menyelidiki lokasi mendapati saluran air warga di sekitar pabrik berwarna coklat tua pekat dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak sedap.
Warga sekitar menyebut, limbah ini berasal dari proses produksi dupa yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya.
"Tidak ada plang nama usaha, tapi dari informasi warga, ini adalah pabrik dupa," ujar salah satu narasumber.
Dalam video rekaman yang diperoleh tim wartawan, terlihat aliran limbah mengalir cukup deras dari pabrik menuju saluran air masyarakat. Warna air yang gelap dan bau menyengat menimbulkan kekhawatiran akan kandungan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di dalamnya.
Limbah pabrik dupa diketahui terdiri dari limbah padat seperti serbuk kayu dan abu dupa, limbah cair dari air cucian produksi, serta limbah gas berupa asap pembakaran yang mengandung zat berbahaya. Bila tidak dikelola dengan benar, zat-zat ini dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
"Bau menyengatnya sangat kuat, saluran air di kampung ini jadi tercemar," keluh seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.
Masyarakat mencurigai adanya pembiaran dari aparat maupun instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, hingga aparat penegak hukum. Pabrik diketahui tetap beroperasi meski dugaan pelanggaran ini sudah lama dikeluhkan.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, pelaku pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar. Selain pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti:
Teguran lisan/tertulis
Penyegelan lokasi pembuangan
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat dalam kasus dug
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Medan melontarkan kritik terhadap polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN U19 Boys&0
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi tinggi terhadap peluncuran film Samudera, sebuah karya sinematik yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat di Sumut sebaga
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam
PARIWISATA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Nasional Vietnam memperbesar kemenangan dengan menggilas Myanmar 50 pada babak kedua pertandingan Piala AFF U19 tahun 2026 di
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyoroti kasus dugaan korupsi
NASIONAL