Abang-Adik Tersangka Penganiayaan Wanita Hamil di Deli Serdang Ditahan Polisi
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT -Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Deliserdang. Kali ini, sebuah pabrik yang diduga memproduksi dupa atau hio di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, dilaporkan warga karena diduga membuang limbah produksinya langsung ke saluran air masyarakat.
Tim wartawan yang menyelidiki lokasi mendapati saluran air warga di sekitar pabrik berwarna coklat tua pekat dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak sedap.
Warga sekitar menyebut, limbah ini berasal dari proses produksi dupa yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya.
"Tidak ada plang nama usaha, tapi dari informasi warga, ini adalah pabrik dupa," ujar salah satu narasumber.
Dalam video rekaman yang diperoleh tim wartawan, terlihat aliran limbah mengalir cukup deras dari pabrik menuju saluran air masyarakat. Warna air yang gelap dan bau menyengat menimbulkan kekhawatiran akan kandungan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di dalamnya.
Limbah pabrik dupa diketahui terdiri dari limbah padat seperti serbuk kayu dan abu dupa, limbah cair dari air cucian produksi, serta limbah gas berupa asap pembakaran yang mengandung zat berbahaya. Bila tidak dikelola dengan benar, zat-zat ini dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
"Bau menyengatnya sangat kuat, saluran air di kampung ini jadi tercemar," keluh seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.
Masyarakat mencurigai adanya pembiaran dari aparat maupun instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, hingga aparat penegak hukum. Pabrik diketahui tetap beroperasi meski dugaan pelanggaran ini sudah lama dikeluhkan.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, pelaku pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar. Selain pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti:
Teguran lisan/tertulis
Penyegelan lokasi pembuangan
Pencabutan izin usaha
Pemidanaan lanjutan jika tetap melanggar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pabrik maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang.*
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap dua alasan utama di balik pengangkatan Nanik S Deyang sebagai Kep
PEMERINTAHAN
MEDAN Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Kabupaten Labuhan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong kolaborasi dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikas
EKONOMI
TANJUNGBALAI Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Bapperida Mariani me
PEMERINTAHAN
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama berhasil menang 10 atas Timor Leste pada laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utam
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti kunjungan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara bertemu jemaah haji
PEMERINTAHAN