BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Jadi Tersangka Baru Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Juni 2025 08:47 WIB
167 view
Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Jadi Tersangka Baru Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu
WL, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, ditetapkan sebagai tersangka baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Tersangka terbaru berinisial WL, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.

Baca Juga:

Penetapan WL sebagai tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

WL kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

"Iya benar, kita tetapkan tersangka baru. Untuk perannya, aset Pemkot Bengkulu tersebut sempat berupaya dijual dan bahkan diiklankan oleh pihak tertentu yang masih dalam proses pendalaman," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Kurniadi Benggawan (KB), Direktur Utama PT Tigadi Lestari, serta Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus mantan anggota DPD RI.

Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.

Sertifikat ini kemudian dipecah dan dijadikan jaminan pinjaman oleh pihak ketiga ke beberapa bank.

Seiring waktu, pinjaman menunggak dan SHGB kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain, bahkan berutang ke pihak ketiga.

"Perjanjian awal terjadi pada 2004. Selanjutnya perjanjian-perjanjian yang ada sempat direvisi namun tidak pernah menemui kesepakatan. Detail perjanjian tidak bisa kami sampaikan karena bersifat teknis," jelas Ristianti.

Sejauh ini, Mega Mall dan PTM Bengkulu telah diagunkan ke empat bank sejak 2004.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tuding Legislator Lalai Kawal Anggaran, GPS Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Sergai
Bupati Batu Bara Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Batu Bara TA 2024
Proyek Gang di Desa Bagan Dalam Kembali Disorot, Baru Dibangun Sudah Retak Diduga Sarat Mark-Up
DPRD Asahan Soroti Anggaran Rp 21,6 Miliar untuk Narasumber Kegiatan Dinas Kesehatan
Pemkab Labura Anggarkan Rp 4,5 M untuk Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati
Tenaga Harian Lepas di Tapanuli Selatan Menuai Sorotan: Pengangkatan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
komentar
beritaTerbaru