PSMS Medan Kalah 0-1 dari Persebaya di Piala Presiden 2026, Ini Evaluasi Eko Purdjianto
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan Persebaya Surabaya setelah kalah tipis dengan skor 01 dalam laga lanjutan turnamen pramusim
OLAHRAGA
MUARO JAMBI – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencarian barang antik ilegal di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (4/6/2025), tepatnya di sekitar Candi Gumpung.
Ketiga pelaku yakni Is (38), warga Parit Culum; RE (37), warga Mudung Darat; dan SU (35), warga Desa Muaro Jambi, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB saat tengah melakukan penggalian menggunakan metal detector dan sekop.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Jefri Simamora membenarkan penindakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa aksi cepat dilakukan setelah menerima laporan dari pihak BPCB Jambi terkait aktivitas mencurigakan di situs bersejarah tersebut.
"Setelah kami mendapat laporan, tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati tiga orang sedang melakukan pencarian benda-benda yang diduga merupakan peninggalan sejarah. Ketiganya beserta alat bukti langsung kami amankan," ungkap IPTU Jefri.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita satu unit metal detector dan satu buah sekop yang digunakan dalam proses penggalian ilegal tersebut.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Maro Sebo.
Kepala BPCB Jambi, melalui perwakilannya Bapak Nopen, mengapresiasi respons cepat dari aparat kepolisian.
Ia menegaskan bahwa kawasan Muaro Jambi merupakan situs bersejarah nasional yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dijadikan lokasi pencarian "harta karun".
"Kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa situs ini bukan tempat mencari harta karun. Setiap bentuk penggalian atau perusakan tanpa izin adalah pelanggaran hukum," tegas Nopen.
Polisi menegaskan bahwa segala bentuk perusakan terhadap situs sejarah akan ditindak tegas karena berdampak langsung terhadap pelestarian warisan budaya bangsa.
Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sebagai informasi, Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi merupakan salah satu situs arkeologi terbesar di Asia Tenggara.
Situs ini menyimpan berbagai peninggalan penting dari peradaban masa lampau yang sangat bernilai secara historis dan budaya.
Pelestarian kawasan ini, menurut BPCB, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.*
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan Persebaya Surabaya setelah kalah tipis dengan skor 01 dalam laga lanjutan turnamen pramusim
OLAHRAGA
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemadaman dilakuka
PERISTIWA
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional mengalami pergerakan berbeda pada Kamis, 30 Juli 2026. Sejumlah komoditas menga
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali menunjukkan penguatan pada awal perdagangan Kamis, 30 Juli 2026. Mata uang Garuda dibuka naik tipis d
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka perdagangan Kamis, 30 Juli 2026, dengan penguatan. Pergerakan positif pasar saham dom
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan uji materiil UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Produk terbaru Apple, iPhone 18 Pro Max, mulai menjadi perhatian para pengguna smartphone di berbagai negara. Meski perusahaan b
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menerima gaji tetap setiap bulan. Pemerintah menerapkan skema bagi hasil
EKONOMI
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi L
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan membatalkan tender proyek rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan dengan nilai anggaran mencapai Rp4,9 mili
PEMERINTAHAN