BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Juni 2025

Kejagung dan Bareskrim Koordinasi Rampungkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Unsur Korupsi Jadi Sorotan

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 16:02 WIB
107 view
Kejagung dan Bareskrim Koordinasi Rampungkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Unsur Korupsi Jadi Sorotan
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menjalin koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas perkara kasus pagar laut di Perairan Tangerang.

Hingga kini, sejumlah petunjuk jaksa belum dipenuhi sepenuhnya oleh penyidik, terutama terkait unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, yang mengonfirmasi telah melakukan komunikasi langsung dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Baca Juga:

"Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya juga sudah (koordinasi)," ujar Asep saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Asep menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Bareskrim agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), khususnya dalam memasukkan unsur korupsi sebagaimana arahan awal dari Kejaksaan.

Baca Juga:

"Iya seperti awal itu lah, dari awal itu yang sudah kita sampaikan," lanjut Asep.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa berkas dikembalikan karena petunjuk yang diberikan belum sepenuhnya dilaksanakan.

"Alasannya karena petunjuk dari jaksa penuntut umum terdahulu belum dipenuhi oleh penyidik," kata Harli, Rabu (16/4/2025).

Dalam proses penyidikan, diketahui terdapat indikasi suap yang diduga melibatkan Kepala Desa Kohod, Asrin, serta tiga tersangka lainnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti potensi kerugian negara yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus pagar laut ini sebelumnya menjadi sorotan karena proyek yang dilaksanakan di wilayah perairan Tangerang itu diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaan dan perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung menyatakan masih menunggu pemenuhan petunjuk dari penyidik agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Minta Pelaku Pembacokan Pegawai Kejagung di Depok Segera Ditangkap
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Kejagung Dalami Peran Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp3,5 Triliun
Wamen PU Diana Kusumastuti Dipanggil Kejati NTT Terkait Penyelidikan Perkara
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Korupsi Chromebook
DPR Soroti Kasus Kredit Rp3,6 Triliun PT Sritex, Nasir Djamil: Kejagung Harus Buktikan Tidak Ada Kepentingan Tersembunyi
komentar
beritaTerbaru