JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menjalin koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas perkara kasus pagar laut di Perairan Tangerang.
Hingga kini, sejumlah petunjuk jaksa belum dipenuhi sepenuhnya oleh penyidik, terutama terkait unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, yang mengonfirmasi telah melakukan komunikasi langsung dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
"Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya juga sudah (koordinasi)," ujar Asep saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Asep menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Bareskrim agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), khususnya dalam memasukkan unsur korupsi sebagaimana arahan awal dari Kejaksaan.
"Iya seperti awal itu lah, dari awal itu yang sudah kita sampaikan," lanjut Asep.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa berkas dikembalikan karena petunjuk yang diberikan belum sepenuhnya dilaksanakan.
"Alasannya karena petunjuk dari jaksa penuntut umum terdahulu belum dipenuhi oleh penyidik," kata Harli, Rabu (16/4/2025).
Dalam proses penyidikan, diketahui terdapat indikasi suap yang diduga melibatkan Kepala Desa Kohod, Asrin, serta tiga tersangka lainnya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti potensi kerugian negara yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus pagar laut ini sebelumnya menjadi sorotan karena proyek yang dilaksanakan di wilayah perairan Tangerang itu diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaan dan perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung menyatakan masih menunggu pemenuhan petunjuk dari penyidik agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.*