"Sihir Politik" Jokowi
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syofia Marlianti, Budi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Syofia dalam persidangan, Kamis (5/6/2025).
Hakim menilai, Budi tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan tindakannya telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan.
Namun, terdakwa dianggap sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
Selain Budi Sylvana, dua petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman lebih berat. Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo, dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik, dijatuhi vonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, dan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Kerugian Negara Mencapai Rp319 Miliar
Kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP yang menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar akibat pengadaan APD tanpa prosedur yang sesuai.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa surat pesanan resmi, dan dana pinjaman dari BNPB sebesar Rp10 miliar digunakan tanpa dukungan dokumen sah.
Selain itu, PT EKI terbukti tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan kedua perusahaan tidak memberikan bukti kewajaran harga dalam proses negosiasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Perbuatan para terdakwa melanggar prinsip pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat yang mengharuskan proses dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel," ungkap Jaksa di persidangan.
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membenahi dan meninjau ulang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama dalam menentukan pengel
EKONOMI
MEDAN Sistem split payment pajak restoran melalui Qresto mulai diterapkan di Kota Medan. Sejak program tersebut diberlakukan, sebanyak 4
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Parit di Dusun 15, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbakar pada Jumat mala
PERISTIWA
LAMPUNG Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan Resort Kuala Penet, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Lampung
PERISTIWA
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan pada Agustus 2026 tidak hanya mengancam
NASIONAL