Dalam pengakuannya di Mapolresta Serang Kota, Wadison menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku frustrasi karena hubungan rumah tangga yang dingin, serta merasa tertekan oleh desakan selingkuhannya.
"Saya menyesal, saya kasihan sama anak-anak," ucapnya dengan suara lirih mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk selingkuhan Wadison.*