Pemilik Ponpes di Medan Ditangkap Diduga Cabuli Lima Santriwati
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik po
HUKUM DAN KRIMINAL
NTB – Agus Buntung, pria yang dikenal dengan nama I Wayan Agus Suartama, kini menjadi sorotan setelah terungkapnya tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun tidak memiliki kedua tangan, Agus Buntung diketahui memiliki kekuatan fisik yang mengejutkan dan cukup untuk menakut-nakuti korban-korbannya.
Salah satu korban yang diberi nama samaran “Bunga” menceritakan kejadian yang menimpa dirinya di sebuah homestay di Mataram. Bunga yang semula dibawa ke tempat tersebut oleh Agus, mencoba melawan dan bersembunyi di kamar mandi setelah menolak keras ajakan Agus untuk berhubungan badan. Namun, meskipun kondisinya tanpa tangan, Agus tetap memaksa korban dan bahkan merusak pintu kamar mandi saat berusaha membukanya.
“Saya sempat dorong-dorongan di kamar mandi. Saya di dalam dia ngedorong pintu kamar mandi itu, tenaganya kuat walaupun dia nggak punya tangan,” ujar Bunga, yang mengungkapkan betapa kuatnya Agus, meskipun kekurangannya secara fisik. “Dia ngedorong sampai pintu kamar mandi rusak,” tambahnya.
Setelah memaksa korban untuk menyerahkan diri, Agus memberi pilihan yang sangat tidak manusiawi. Dia menyuruh Bunga untuk memberikan semua uang yang ada di dompetnya agar bisa keluar dari tempat tersebut dengan aman.
“Di kamar mandi juga bilang ‘saya bakal kasih kamu pergi tapi kasih saya uang dulu’. ‘Berapa saya kasih kamu?’ ‘Semua uang yang ada di dompet kamu’. Dia maksa-maksa,” jelas Bunga.
Meskipun Agus memaksa untuk mendapatkan uang, Bunga tetap menolak memberikan uangnya. Saat keluar dari kamar mandi, Agus kembali meminta uang dari Bunga, bahkan mengancam akan melaporkannya ke polisi.
“Di luar homestay dia maksa lagi, ‘Ini ada CCTV kamu bakal dilaporin, saya punya keluarga, paman saya polisi’,” kata Bunga, menggambarkan ancaman yang dilontarkan Agus.
Beruntung, Bunga mendapatkan bantuan dari penjaga homestay yang memberikan isyarat untuk segera pergi. “Penjaga homestay suruh saya pergi lewat isyarat tangannya,” kata Bunga, yang akhirnya bisa keluar dengan selamat.
Penyidik kini tengah melakukan rekonstruksi atau reka adegan untuk mengungkapkan detail kejadian yang terjadi di tiga lokasi, yakni Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang’s Homestay, Mataram. Proses rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan Agus Buntung.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa Agus Buntung tidak hanya menggunakan kekerasan fisik, tetapi juga mengiming-imingi beberapa korbannya dengan emas 1 kilogram sebagai bagian dari manipulasi. Meskipun demikian, korban yang menjadi sasaran Agus tidak tertarik dan menolak tawaran tersebut.
Kasus pelecehan yang dilakukan oleh Agus Buntung ternyata tidak berhenti pada satu korban saja. Hingga kini, jumlah korban yang melaporkan tindakan pelecehan Agus Buntung terus bertambah, dengan lebih dari 15 wanita terlibat, termasuk tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Penyelidikan terhadap Agus Buntung terus berlanjut, dengan aparat berwenang tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini. Agus yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus ini harus menghadapi ancaman hukum yang serius, mengingat jumlah korban yang terus bertambah dan sifat dari kejahatan yang dilakukannya.
(N/014)
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik po
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Tulisan I Gusti Putu Artha terkait polemik BPJS PBI di Denpasar menimbulkan pertanyaan publik apakah ini analisis independen a
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menegaskan posisinya sebagai subholding unggulan dalam efisiensi operasional di lingkungan Per
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan t
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKONTESTASI Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 diproyeksikan bakal berjalan seru. Ini disebabkan arena pertarungan politi
OPINI
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan program penanaman bibit pisang di lahan produktif Air
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Jalan Kayu Ara,
HUKUM DAN KRIMINAL
WASHINGTON DC Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan dukungan penuh terhadap 20 poin rencana perdamaian Gaza yang dig
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi menunjuk Chandra Dalimunthe sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Um
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan inte
HUKUM DAN KRIMINAL