KPK Sita Rp5 Miliar Lebih dalam Lima Koper dari Kasus Korupsi Bea Cukai
TANGSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri. Total kerugian negara akibat praktik haram ini ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar.
Pencegahan dilakukan melalui surat resmi KPK yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Para tersangka dilarang bepergian selama enam bulan ke depan, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025.
"Keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, para tersangka memanfaatkan celah dalam penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk memeras perusahaan dan tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
"Ada celah dalam pengeluaran RPTKA. Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2012, dan melibatkan sejumlah pejabat serta staf di lingkungan Direktorat PPTKA Kemenaker.
Daftar 8 Tersangka yang Dicegah ke Luar Negeri:
Suhartono (SUH) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023
Haryanto (HAR) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025
Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019
Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA Kemenaker 2024–2025
Gatot Widiartono (GW) – Koordinator TKA Kemenaker 2021–2025
TANGSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan D
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepol
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, yang baru diresmi
EKONOMI
PAKISTAN Sedikitnya 17 orang tewas akibat serangkaian ledakan bom dan baku tembak antara polisi dan militan di barat laut Pakistan, Seni
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamatan hilal untuk menentukan awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah di sejumlah wilayah Indonesia menunjukkan hasil yang sama bu
NASIONAL
MEDAN Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, umat Muslim dianjurkan melakukan mandi sunnah sebagai bentuk penyucian diri,
AGAMA
ACEH BESAR Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Remaja Mesjid Besar Baitul Maghfirah Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peka
NASIONAL
MEDAN Era digital menghadirkan banyak peluang untuk menambah penghasilan, salah satunya melalui game penghasil uang. Salah satu aplikasi
EKONOMI
MEDAN Menyambut awal Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait pot
PERISTIWA
OlehDr. Ir. Justiani, M.Sc.JUDUL ini terasa relevan untuk merefleksikan kegelisahan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto terka
OPINI