BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemenaker ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp 53,7 Miliar

Justin Nova - Jumat, 06 Juni 2025 16:24 WIB
253 view
KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemenaker ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp 53,7 Miliar
Jubir KPK Budi Prasetyo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri. Total kerugian negara akibat praktik haram ini ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar.

Pencegahan dilakukan melalui surat resmi KPK yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Para tersangka dilarang bepergian selama enam bulan ke depan, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025.

"Keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Baca Juga:

Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, para tersangka memanfaatkan celah dalam penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk memeras perusahaan dan tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

"Ada celah dalam pengeluaran RPTKA. Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga:

Kasus ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2012, dan melibatkan sejumlah pejabat serta staf di lingkungan Direktorat PPTKA Kemenaker.

Daftar 8 Tersangka yang Dicegah ke Luar Negeri:

Suhartono (SUH) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023

Haryanto (HAR) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025

Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019

Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA Kemenaker 2024–2025

Gatot Widiartono (GW) – Koordinator TKA Kemenaker 2021–2025

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru