BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Kejati Papua Geledah Kantor BPN Jayapura, Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Konservasi

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 12:37 WIB
Kejati Papua Geledah Kantor BPN Jayapura, Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Konservasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jayapura — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura, Selasa (10/12/2024). Penggeledahan berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIT, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di kawasan konservasi Teluk Youtefa.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung terkait alih fungsi lahan konservasi. Awalnya, kawasan Teluk Youtefa memiliki luas 1.650 hektare, tetapi kini menyusut menjadi hanya sekitar 30-40 hektare.“Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di bidang kehutanan, khususnya penguasaan lahan dalam kawasan konservasi Teluk Youtefa. Penyusutan luas kawasan tersebut diduga terjadi karena alih fungsi lahan,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/12/2024).

Dedy mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan hak milik di kawasan konservasi telah disita. Dokumen-dokumen ini diduga diterbitkan oleh BPN Kota Jayapura di atas lahan yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi.“Dokumen tersebut sudah kami bawa ke kantor Kejati Papua untuk diperiksa dan diteliti lebih lanjut. Nantinya, kami akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi untuk mengaitkan dokumen ini dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” jelas Dedy.Selain itu, penyidik sedang mencari tahu keaslian dokumen yang diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah. “Kami perlu memastikan apakah dokumen yang diterbitkan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan hukum,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Penyidik sedang berusaha mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.“Sudah ada delapan saksi yang kami periksa, dan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menemukan pelaku utama dari kasus ini,” ungkap Dedy.Ia juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan temuan lama Pidsus Kejati Papua pada tahun 2014. Kasus tersebut kini diangkat kembali karena adanya indikasi kuat terhadap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.“Kami berharap proses penyidikan ini dapat segera mengungkap aktor-aktor yang terlibat sehingga dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dedy. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru