Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kubu Hasto menyentil keabsahan penyadapan oleh KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dengan merujuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang menilai bahwa penyadapan tanpa izin Dewas setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah tidak sah sebagai alat bukti.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan adalah dinamika yang wajar antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan sangat hati-hati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika ada pihak yang merasa tindakan penyidik keliru, tersedia jalur praperadilan untuk mengujinya," ujar Budi, Senin (9/6/2025).
Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut memiliki strategi dalam persidangan untuk meyakinkan hakim mengenai perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, perbedaan tafsir dalam proses hukum akan dituangkan masing-masing pihak dalam dokumen resmi seperti tuntutan, pleidoi, dan putusan majelis hakim.
Penyadapan Butuh Izin atau Cukup Pemberitahuan?
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), Muhammad Fatahillah menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 seharusnya disertai izin dari Dewas.
Namun, setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan soal izin tersebut, maka ke depannya penyadapan cukup diberitahukan, tidak perlu izin.
"Kalau penyadapan dilakukan setelah putusan MA, maka cukup diberitahukan ke Dewas," jelas Fatahillah.
Fatahillah juga menekankan bahwa penyidik KPK wajib tunduk pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyadapan agar alat bukti bisa sah di pengadilan.
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL