BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 16:34 WIB
89 view
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi selama masa jabatannya pada 2015–2018.

Haniv keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.52 WIB dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Ia enggan memberikan komentar kepada awak media dan memilih meninggalkan lokasi dengan mengenakan batik krem sambil menelpon.

Baca Juga:

Haniv juga tampak menerobos hujan deras sebelum masuk ke mobilnya.

Diketahui, Haniv mulai diperiksa sejak pukul 09.40 WIB, sehingga total pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi pada 12 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Haniv diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai PNS DJP dengan meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu, khususnya dari kalangan wajib pajak.

"Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka mendukung bisnis fashion milik anaknya. Ia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada beberapa pengusaha," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari hasil penyidikan, Haniv diketahui menerima gratifikasi senilai Rp 804 juta yang secara spesifik digunakan untuk menunjang bisnis anaknya.

Tak hanya itu, ia juga menerima uang lainnya hingga total mencapai Rp 21,5 miliar.

KPK menyebut uang tersebut tidak bisa dijelaskan asal-usulnya secara sah oleh Haniv.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv Diperiksa Lagi oleh KPK Meski Belum Ditahan
KPK Sambangi Kementerian PU Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Pejabat
KPK Jawab Sentilan Kubu Hasto soal Penyadapan: Ada Jalur Praperadilan!
Setelah Kemenaker, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
komentar
beritaTerbaru