JAKARTA – Kinerja eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir, dan mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, dalam memblokir situs judi online (judol) menjadi sorotan tajam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Hakim anggota PN Jakarta Selatan, Fitra Renaldo, bahkan menyinggung potensi kedua pejabat itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Hakim Fitra, kelalaian dari pejabat dan pimpinan di Ditjen Aptika Kominfo justru berujung pada pengamanan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Dalam persidangan itu, sembilan orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.
"Karena dari semua uraian yang disampaikan, rasa tanggung jawab terhadap suatu pekerjaan itu tidak kelihatan," kata Hakim Fitra.
"Bagaimana alur-alur tanggung jawab seorang dirjen, seorang direktur, sehingga semua kejadian-kejadian ini masa harus menunggu laporan masyarakat baru diblokir-blokir."
Dengan kondisi itu, Hakim Fitra pun secara gamblang menyinggung peluang Hokky Situngkir dan Teguh Arifiyadi untuk turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
"Kami dapat surat dari Polda Metro Jaya, terhadap para ini, ini direktur sama dirjen mau jadi tersangka juga enggak? Karena kasusnya tipikor, lho," tutur Hakim Fitra.
Jaksa menanggapi, "Untuk itu, di tahap penyidik, Yang Mulia. Kami belum menerapkan itu."
Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Hakim Fitra juga mencecar Teguh Arifiyadi terkait latar belakang keilmuan dan keahliannya.