BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Diduga Minta Proyek Rp5 Triliun, Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Resmi Tersangka

Justin Nova - Rabu, 11 Juni 2025 13:01 WIB
121 view
Diduga Minta Proyek Rp5 Triliun, Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Resmi Tersangka
Polda Banten menetapkan 2 orang tersangka kasus pemerasan PT Chandra Asri Alkali (CAA). Rabu (11/6/2025). (foto:kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja (Ib), dan Ketua LSM BMPP (Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan), Zul Basit (ZB).

Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum. "Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:

Zul Basit ditangkap saat menghadiri undangan sebagai saksi di Mapolda Banten, dan statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka melalui gelar perkara. Sementara itu, Isbatullah ditangkap di Kabupaten Pandeglang.

Isbatullah diketahui hadir dalam tiga pertemuan Kadin Cilegon dengan PT Chengda dan PT Total Bangun Perkasa pada 14 April 2025, 22 Maret 2025, dan 9 Mei 2025.

Baca Juga:

Motif kedua tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau organisasi mereka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta proyek pembangunan kepada PT Chengda melalui PT Total Bangun Perkasa.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara hingga 9 tahun.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus pemerasan proyek senilai Rp5 triliun terhadap PT CAA kini menjadi lima orang. Sebelumnya, tiga orang tersangka telah ditetapkan, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua HSNI Cilegon Rufaji Zahuri.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru