BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Dari Hutan Bayongbong ke Pasar Gelap: Bareskrim Bongkar Kasus Sisik Trenggiling Rp1,2 Miliar

Justin Nova - Rabu, 11 Juni 2025 13:54 WIB
124 view
Dari Hutan Bayongbong ke Pasar Gelap: Bareskrim Bongkar Kasus Sisik Trenggiling Rp1,2 Miliar
Tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (foto:kmprn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Dua orang pelaku berinisial A dan RK berhasil ditangkap dalam operasi pada Mei 2025.

"Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan trenggiling atau nama ilmiahnya Manis javanica," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).

Nunung menjelaskan, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi karena sering digunakan sebagai bahan obat tradisional dan bahkan dalam pembuatan narkotika jenis sabu. Dalam jaringan ini, RK berperan sebagai penyedia sisik hasil perburuan, sedangkan A bertugas menjualnya.

Baca Juga:

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling yang dibunuh. Nilai kerugian ekologis dan ekonomi dari aksi ini mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

"Garut ini memang ada hutan, dan di situ trenggilingnya banyak, khususnya di Kecamatan Bayongbong," tambah Kasubdit IV Dittipidter, Kombes Edy Suwandono. RK mengaku memburu trenggiling langsung dari hutan-hutan tersebut.

Baca Juga:

Kini, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 1 Huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polri menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan terhadap satwa dilindungi dan mendorong semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru