Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kopda Basarsyah didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian.
Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri keluarga korban yang terlihat menyimak dengan penuh haru.
Jika terbukti bersalah, Kopda Basarsyah terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.*
(tm/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.