Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN — Kasus penganiayaan terhadap Hennita Wati Lubis, seorang perempuan warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sempat viral di media sosial, akhirnya memasuki sidang perdana.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan pada Rabu (11/6) sekitar pukul 14.25 WIB di ruang sidang Cakra.
Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hepni Agustiani, S.H., terhadap dua terdakwa, yaitu Aliman Hutabarat dan Misnan Nasution.
Keduanya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi Kejadian
Menurut dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kebun milik korban di Desa Sipenggeng.
Korban mendapati adanya patok di kebunnya dan mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa Misnan Nasution.
Terdakwa mengaku diperintah oleh Aliman Hutabarat. Perang mulut pun tak terhindarkan.
Kemudian, Misnan Nasution memegang leher baju korban, yang dilanjutkan dengan aksi mendorong oleh Aliman Hutabarat.
Keduanya diduga mencakar dan menjambak korban, yang mengakibatkan baju korban robek serta luka memar di bagian dada.
Aksi ini dihentikan oleh suami korban, Hamid Sulton Harahap.
Visum et Repertum RSUD Tapanuli Selatan menyebutkan terdapat beberapa luka memar di bagian dada korban, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Usai pembacaan dakwaan, pihak keluarga korban memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Mereka meminta agar Aliman dan Misnan ditahan secara fisik selama persidangan berlangsung, mengingat korban masih satu kampung dengan para terdakwa dan mengalami trauma berat.
Permohonan ini disampaikan dengan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21, 26, dan 27 KUHAP mengenai wewenang hakim dalam melakukan atau menolak penahanan berdasarkan kondisi objektif dan subjektif.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.*
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA