Jika dikonversi dengan nilai tukar dan harga emas saat itu, total harta Zarof mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam pleidoinya yang dibacakan Selasa (10/6), Zarof mengaku menyesal dan menyebut dirinya "lalai" sehingga harta fantastis tersebut bisa tersimpan di rumah tanpa dilaporkan ke KPK.
"Saya amat menyesal di usia 63 tahun dan pada masa pensiun, justru saya menghadapi situasi ini karena kelalaian saya," ujar Zarof.
Namun jaksa menilai pembelaan tersebut tidak berdasar. Jaksa menekankan bahwa jumlah harta yang ditimbun Zarof sangat janggal, mengingat selama satu dekade (2012-2022), Zarof tidak pernah melaporkan gratifikasi ke KPK.
Satu-satunya gratifikasi yang dilaporkan hanya sebuah karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan anaknya.
Kasus ini bermula dari putusan bebas yang dijatuhkan oleh PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Kejanggalan vonis itu menyulut penyelidikan dan menyeret banyak pihak, termasuk hakim, pengacara, dan ibunda Ronald.
Nama Zarof mencuat sebagai makelar perkara di balik putusan kontroversial tersebut.