Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia ditangkap di Jimbaran, Bali pada Oktober 2024. Tak lama setelah penangkapannya, Kejagung menggeledah rumahnya dan menemukan harta mencengangkan.
"Anak buah kami mau pingsan melihat uang sebanyak itu di lantai," ungkap Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR, 20 Mei lalu.
Kini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Zarof demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.