BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 23:17 WIB
139 view
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghitungan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas yang ditemukan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah dilakukan secara sah dan akurat.

Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang replik kasus korupsi yang menyeret nama Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:

Jaksa membantah keras nota pembelaan (pleidoi) Zarof yang menyatakan bahwa jumlah uang dan logam mulia di rumahnya dihitung secara keliru.

Menurut jaksa, seluruh proses penghitungan dilakukan secara transparan, dihadiri pihak keluarga Zarof, disaksikan saksi bank, dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Baca Juga:

"Dalil pleidoi yang menyatakan penghitungan uang dan emas tidak sesuai adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada analisis fakta hukum yang tepat," tegas jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa saat penggeledahan dilakukan, istri dan anak Zarof turut menyaksikan langsung proses penyitaan yang berlangsung di kediaman mereka.

Salah satu saksi, Ronny Bara Pratama, membenarkan penyitaan uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kg emas yang disimpan di kamar orang tuanya.

Uang dan logam mulia tersebut dihitung di tempat oleh petugas Bank BNI Kantor Cabang Melawai Raya, bersama penyidik Kejagung, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani secara sah.

Berikut rincian temuan penyidik saat penggeledahan:

Rp 5.703.475.000

SGD 74.495.427

USD 1.898.062

EUR 71.200

HKD 483.620

Emas Antam: 51 kilogram

Jika dikonversi dengan nilai tukar dan harga emas saat itu, total harta Zarof mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam pleidoinya yang dibacakan Selasa (10/6), Zarof mengaku menyesal dan menyebut dirinya "lalai" sehingga harta fantastis tersebut bisa tersimpan di rumah tanpa dilaporkan ke KPK.

"Saya amat menyesal di usia 63 tahun dan pada masa pensiun, justru saya menghadapi situasi ini karena kelalaian saya," ujar Zarof.

Namun jaksa menilai pembelaan tersebut tidak berdasar. Jaksa menekankan bahwa jumlah harta yang ditimbun Zarof sangat janggal, mengingat selama satu dekade (2012-2022), Zarof tidak pernah melaporkan gratifikasi ke KPK.

Satu-satunya gratifikasi yang dilaporkan hanya sebuah karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan anaknya.

Kasus ini bermula dari putusan bebas yang dijatuhkan oleh PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Kejanggalan vonis itu menyulut penyelidikan dan menyeret banyak pihak, termasuk hakim, pengacara, dan ibunda Ronald.

Nama Zarof mencuat sebagai makelar perkara di balik putusan kontroversial tersebut.

Ia ditangkap di Jimbaran, Bali pada Oktober 2024. Tak lama setelah penangkapannya, Kejagung menggeledah rumahnya dan menemukan harta mencengangkan.

"Anak buah kami mau pingsan melihat uang sebanyak itu di lantai," ungkap Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR, 20 Mei lalu.

Kini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Zarof demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Masjid Raya Baiturrahman Terima Wakaf 100 Al-Qur'an dan Modem Internet dari XL Smart
Pemko Medan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dengan Industri Perhotelan
Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp 3,81 Miliar
Matamiyu, Dancer Cilik Indonesia Tampil Memukau di Korea Selatan
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Dolar AS Melemah ke Level Rp16.373, Rupiah Menguat di Pembukaan Perdagangan
komentar
beritaTerbaru