BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Bertemu dari Aplikasi Kencan, Perempuan di Batam Dirampok Dua Pria Bersenjata Parang

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 23:39 WIB
Bertemu dari Aplikasi Kencan, Perempuan di Batam Dirampok Dua Pria Bersenjata Parang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat bertanya pada 2 tersangka kasus perampokan yang beraksi menggunakan sajam pada konferensi pers, Rabu (11/6/2025). (foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Seorang perempuan berinisial MA di Kota Batam menjadi korban perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kedua pelaku berhasil ditangkap polisi dan terungkap membawa senjata tajam saat beraksi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025), menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial MF dan EV telah diamankan oleh jajarannya.

Keduanya sempat melawan saat penangkapan, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

"Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku," ujar Zaenal.

Kasus ini bermula ketika korban MA berkenalan dengan pelaku MF lewat aplikasi kencan.

Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu dan jalan bersama.

MA kemudian dijemput menggunakan mobil Daihatsu Rocky oleh MF dan dibawa ke rumah pelaku lainnya, EV.

Kedua pelaku kemudian mengajak korban menuju kawasan Marina, Batam.

Di lokasi tersebut, korban diancam dengan sebilah parang dan dipaksa menyerahkan barang berharganya, seperti dua unit ponsel, tiga cincin emas, dan satu kalung emas.

"Setelah merampas barang korban, pelaku meninggalkan MA di kawasan Sei Temiang, Marina. Warga yang menemukan korban kemudian membantu membawanya pulang," jelas Zaenal.

Akibat perampokan tersebut, MA mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

Laporan kemudian dibuat ke Polresta Barelang.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku, EV, berhasil ditangkap pada Selasa (10/6) malam di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

Dari penangkapan EV, polisi mengembangkan kasus dan berhasil meringkus MF di sebuah penginapan di kawasan yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan milik korban dan satu buah parang yang digunakan untuk mengancam.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Barelang dan akan dijerat pasal berlapis atas aksi perampokan dengan kekerasan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru