Kawasan SEJALAN Diusulkan Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Ini Potensinya
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, pada Rabu (11/6).
Namun, belum genap sehari usai penahanan, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena alasan kondisi kesehatan.
Penahanan dilakukan setelah Adjie menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 09.44 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ia tiba dengan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari, dan Adjie dibantarkan ke RS sekitar pukul 22.15 WIB.
"Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan di RS Polri untuk dilakukan perawatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adjie merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP
- Harry MAC, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP
- Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
- Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara
Kronologi Dugaan Korupsi
Perkara ini bermula pada tahun 2014 ketika Adjie pertama kali menawarkan akuisisi PT JN kepada PT ASDP.
Namun, direksi dan dewan komisaris saat itu menolak karena armada kapal milik PT JN dinilai sudah uzur.
Upaya akuisisi kembali digulirkan pada 2018 setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut PT ASDP.
Pada tahun 2019, PT JN kembali mengajukan tawaran akuisisi secara tertulis dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 26 Juni 2019.
Selama masa kerjasama 2019–2022, PT ASDP disebut memprioritaskan operasional kapal milik PT JN, sehingga aktivitas dan performa keuangan perusahaan terlihat layak untuk diakuisisi.
Padahal, secara nyata, kondisi PT JN tidak mencerminkan kelayakan tersebut.
Setelah pergantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020, pembahasan akuisisi pun dilakukan dan berujung pada keputusan akuisisi yang diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp893,16 miliar.
KPK menyebut kerugian tersebut timbul akibat keputusan bisnis yang tidak berdasarkan prinsip tata kelola yang sehat dan transparan, serta sarat dengan kepentingan pribadi.*
(in/a008)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pekerjaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Jalan Listrik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum melantik Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru dalam rangkaian sera
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Polri hanya dua hari setelah dilantik meng
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI