TAPANULI TENGAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial BJS (31), warga Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diringkus pada Rabu dini hari (11/6/2025) di Jalan Sibolga-Barus Km 7, Kelurahan Tapian Nauli.
Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas langsung melakukan penyelidikan secara tertutup dan mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat digeledah, dari tubuh tersangka ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, serta sebuah telepon genggam Android milik pelaku.
Kasat NarkobaPolres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan bahwa tersangka BJS mengakui sabu tersebut didapat dari seorang pria yang dikenal dengan nama Barpus, warga Kecamatan Kolang.
"Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan (Barpus) belum berhasil ditemukan. Saat ini tim masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok," ujar AKP Gunawan, Kamis (12/6/2025).
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
BJS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah.*
Editor
: Adelia Syafitri
Polres Tapteng Tangkap Pria Pemilik Dua Paket Sabu di Tapian Nauli