Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
TAPTENG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar sosialisasi terkait Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Tapteng Nomor 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang pelarangan pembukaan lahan penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, dan danau, serta wilayah yang tidak sesuai rencana tata ruang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Basyri Nasution, SP, membuka secara resmi sosialisasi dan menekankan urgensi perlindungan kawasan hutan dari alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit.Baca Juga:
"Kegiatan ini penting agar masyarakat memahami dampak negatif penanaman kelapa sawit terhadap lingkungan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati, deforestasi, erosi, dan hilangnya habitat asli flora dan fauna," ujar Basyri.
Dalam paparannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Jonnedy Marbun, S.Pd, MM, menjelaskan bahwa struktur akar kelapa sawit yang serabut, hanya menancap sedalam 50 sentimeter ke tanah, tidak mampu menggemburkan tanah secara optimal.
"Berbeda dengan tanaman berakar tunggang yang bisa menembus hingga 5 meter, akar sawit membuat tanah kurang mampu menyerap air saat hujan deras, sehingga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor," jelas Jonnedy.
Selain itu, Jonnedy menambahkan, budidaya kelapa sawit tergolong boros lahan.
Satu hektar hanya mampu menampung 140-150 pohon kelapa sawit, berbeda jauh dengan hutan alami yang memiliki kerapatan tinggi dan fungsi ekologis penuh.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha perkebunan, dan pemangku kebijakan di Tapteng agar pembangunan perkebunan kelapa sawit tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak merusak fungsi hutan.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa hutan tidak bisa digantikan oleh perkebunan sawit," pungkas Basyri.*
(ad)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN