BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Rp850 Juta “Digeser”, Hasto Balas “Ok Sip”: Kode Suap yang Terbongkar? Ini Kata Ahli Bahasa UI

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 21:51 WIB
118 view
Rp850 Juta “Digeser”, Hasto Balas “Ok Sip”: Kode Suap yang Terbongkar? Ini Kata Ahli Bahasa UI
Ahli bahasa dari UI Frans Asisi menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). (foto: rmol)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah bahwa chat "Ok sip" dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap praktik suap.

Ia menilai itu hanya bentuk respons singkat yang tidak mengandung makna menyetujui tindakan ilegal.

Baca Juga:

"Frasa itu tidak bisa dijadikan bukti persetujuan. Bahkan dalam sidang sebelumnya, Saeful Bahri menyebut Hasto sempat memarahi dirinya setelah mengetahui ada upaya suap kepada komisioner KPU," tegas Ronny.

Ia menambahkan bahwa pada masa itu, Hasto sedang disibukkan oleh urusan Pilpres 2019 dan tidak terlibat aktif dalam proses pencalegan.

Baca Juga:

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan.

Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan.

Ajudannya, Kusnadi, juga disebut diperintahkan melakukan hal serupa terhadap ponselnya.

KPK telah menghadirkan empat ahli dalam persidangan, yakni Frans Asisi Datang (ahli bahasa), Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana UGM), serta sekitar 15 saksi lainnya, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 65 dan 55 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum masih terus berjalan untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam skandal suap dan upaya menghalangi penyidikan ini.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ketua PDIP Sumut Kritik Mendagri Soal 4 Pulau: Keputusan Sepihak, Curiga Ada Kepentingan Tambang Nikel?
Hakim Ad Hoc Tipikor Harap Masuk Skema Kenaikan Gaji Presiden Prabowo
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Ahli Bahasa UI Tegaskan 'Tenggelamkan' Maksudnya Ponsel, Bukan Baju — Bantahan Dalih Staf PDIP
Kasus Suap Hasto Berlanjut, Ganjar hingga Wakil Wali Kota Surabaya Hadir di Tipikor
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
komentar
beritaTerbaru