Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah bahwa chat "Ok sip" dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap praktik suap.
Ia menilai itu hanya bentuk respons singkat yang tidak mengandung makna menyetujui tindakan ilegal.
"Frasa itu tidak bisa dijadikan bukti persetujuan. Bahkan dalam sidang sebelumnya, Saeful Bahri menyebut Hasto sempat memarahi dirinya setelah mengetahui ada upaya suap kepada komisioner KPU," tegas Ronny.
Ia menambahkan bahwa pada masa itu, Hasto sedang disibukkan oleh urusan Pilpres 2019 dan tidak terlibat aktif dalam proses pencalegan.
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan.
Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan.
Ajudannya, Kusnadi, juga disebut diperintahkan melakukan hal serupa terhadap ponselnya.
KPK telah menghadirkan empat ahli dalam persidangan, yakni Frans Asisi Datang (ahli bahasa), Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana UGM), serta sekitar 15 saksi lainnya, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 65 dan 55 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses hukum masih terus berjalan untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam skandal suap dan upaya menghalangi penyidikan ini.*
(bs/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.