Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Resmi Masuk Forum Pengambil Kebijakan Ekonomi
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga menyetujui uang suap senilai Rp850 juta dalam pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dugaan ini mencuat dalam sidang lanjutan kasus suap PAW dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), dengan Hasto sebagai terdakwa.
Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, menjadi saksi kunci yang membeberkan analisis linguistik terhadap percakapan WhatsApp antara Hasto dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.
Dalam salah satu chat, Saeful menyebut bahwa Harun telah "menggeser 850", yang kemudian dibalas Hasto dengan "Ok sip".
"Angka 850 dalam konteks ini merujuk pada uang, meskipun tidak disertai simbol 'Rp' atau kata 'juta'. Ini bentuk komunikasi terselubung yang umum dalam percakapan politik," ujar Frans saat memberikan keterangan di persidangan.
Menurutnya, frasa "Ok sip" dalam konteks tersebut merupakan bentuk persetujuan.
"'Ok' menyatakan pemahaman atau setuju, dan 'sip' mempertegas bahwa penerima pesan memahami serta menyetujui isi komunikasi," tambahnya.
Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan bahwa uang Rp850 juta merupakan bagian dari skema suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Harun menggantikan caleg terpilih Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia.
Dana itu disalurkan melalui Kusnadi, ajudan Hasto, ke DPP PDIP.
Sebagian dana, sebesar Rp400 juta, diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina.
Sisanya dibagi-bagi ke sejumlah pihak, yaitu Rp50 juta untuk Tio, Rp175 juta untuk Donny Tri Istiqomah, dan Rp230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah bahwa chat "Ok sip" dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap praktik suap.
Ia menilai itu hanya bentuk respons singkat yang tidak mengandung makna menyetujui tindakan ilegal.
"Frasa itu tidak bisa dijadikan bukti persetujuan. Bahkan dalam sidang sebelumnya, Saeful Bahri menyebut Hasto sempat memarahi dirinya setelah mengetahui ada upaya suap kepada komisioner KPU," tegas Ronny.
Ia menambahkan bahwa pada masa itu, Hasto sedang disibukkan oleh urusan Pilpres 2019 dan tidak terlibat aktif dalam proses pencalegan.
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan.
Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan.
Ajudannya, Kusnadi, juga disebut diperintahkan melakukan hal serupa terhadap ponselnya.
KPK telah menghadirkan empat ahli dalam persidangan, yakni Frans Asisi Datang (ahli bahasa), Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana UGM), serta sekitar 15 saksi lainnya, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 65 dan 55 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses hukum masih terus berjalan untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam skandal suap dan upaya menghalangi penyidikan ini.*
(bs/a008)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Timnas Indonesia resmi mengumumkan susunan pemain untuk menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 atau Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto b
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, meminta pelaku pasar dan investor tidak panik menyusul pe
EKONOMI
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo resmi menerima sejumlah tokoh baru sebagai kader, termasuk adik ipar Presiden ke7 RI J
POLITIK