BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Rp850 Juta “Digeser”, Hasto Balas “Ok Sip”: Kode Suap yang Terbongkar? Ini Kata Ahli Bahasa UI

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 21:51 WIB
Rp850 Juta “Digeser”, Hasto Balas “Ok Sip”: Kode Suap yang Terbongkar? Ini Kata Ahli Bahasa UI
Ahli bahasa dari UI Frans Asisi menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). (foto: rmol)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga menyetujui uang suap senilai Rp850 juta dalam pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dugaan ini mencuat dalam sidang lanjutan kasus suap PAW dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), dengan Hasto sebagai terdakwa.

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, menjadi saksi kunci yang membeberkan analisis linguistik terhadap percakapan WhatsApp antara Hasto dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.

Dalam salah satu chat, Saeful menyebut bahwa Harun telah "menggeser 850", yang kemudian dibalas Hasto dengan "Ok sip".

"Angka 850 dalam konteks ini merujuk pada uang, meskipun tidak disertai simbol 'Rp' atau kata 'juta'. Ini bentuk komunikasi terselubung yang umum dalam percakapan politik," ujar Frans saat memberikan keterangan di persidangan.

Menurutnya, frasa "Ok sip" dalam konteks tersebut merupakan bentuk persetujuan.

"'Ok' menyatakan pemahaman atau setuju, dan 'sip' mempertegas bahwa penerima pesan memahami serta menyetujui isi komunikasi," tambahnya.

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan bahwa uang Rp850 juta merupakan bagian dari skema suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Harun menggantikan caleg terpilih Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia.

Dana itu disalurkan melalui Kusnadi, ajudan Hasto, ke DPP PDIP.

Sebagian dana, sebesar Rp400 juta, diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina.

Sisanya dibagi-bagi ke sejumlah pihak, yaitu Rp50 juta untuk Tio, Rp175 juta untuk Donny Tri Istiqomah, dan Rp230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah bahwa chat "Ok sip" dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap praktik suap.

Ia menilai itu hanya bentuk respons singkat yang tidak mengandung makna menyetujui tindakan ilegal.

"Frasa itu tidak bisa dijadikan bukti persetujuan. Bahkan dalam sidang sebelumnya, Saeful Bahri menyebut Hasto sempat memarahi dirinya setelah mengetahui ada upaya suap kepada komisioner KPU," tegas Ronny.

Ia menambahkan bahwa pada masa itu, Hasto sedang disibukkan oleh urusan Pilpres 2019 dan tidak terlibat aktif dalam proses pencalegan.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan.

Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan.

Ajudannya, Kusnadi, juga disebut diperintahkan melakukan hal serupa terhadap ponselnya.

KPK telah menghadirkan empat ahli dalam persidangan, yakni Frans Asisi Datang (ahli bahasa), Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana UGM), serta sekitar 15 saksi lainnya, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 65 dan 55 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum masih terus berjalan untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam skandal suap dan upaya menghalangi penyidikan ini.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru