BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
KUPANG – Proses hukum terhadap Stefani alias Fani (20), mahasiswi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Fani sebelumnya telah ditahan sejak 24 Maret 2025 dan kini kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Perempuan Kelas III Kupang selama 20 hari, hingga 1 Juli 2025.
Kasus yang menyeret Fani ini terkait erat dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Awal Pertemuan dengan Fajar Lukman
Kuasa hukum Fani, Melzon Beri, mengungkap bahwa kliennya memberikan keterangan lengkap tanpa tekanan selama pemeriksaan oleh jaksa.
Fani juga mengaku awalnya mengenal Fajar dengan nama samaran "Fandi" dan hanya mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota kepolisian.
"Pertemuan klien kami dengan Fajar Lukman difasilitasi oleh seorang perantara yang menghubungi Fani lewat WhatsApp, meminta agar Fani menemani Fajar," kata Melzon kepada wartawan.
Dalam pertemuan selanjutnya, Fani mulai menyadari bahwa Fajar, atau Fandi, memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.
Ia kemudian diminta untuk menghadirkan tiga anak korban, yang berujung pada tindakan pencabulan di sebuah hotel di Kota Kupang.
Pasal Berlapis Menjerat Fani
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal dalam tiga undang-undang berbeda:
Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 yang telah diubah dengan UU No. 17/2016), dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022), terkait eksploitasi seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta.
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO (UU No. 21/2007), dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.
"Penjeratan pasal ini bersifat alternatif dan akan disesuaikan dengan konstruksi hukum serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat untuk dibuktikan di persidangan," ujar Raka.
Melzon berharap proses persidangan bisa mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong pengungkapan peran pihak lain yang terlibat dalam praktik kejahatan ini.
Sementara itu, kasus ini terus mendapat sorotan publik karena menyangkut oknum perwira tinggi Polri dan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang tergolong sebagai extraordinary crime.*
(tb/a008)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL