BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 23:31 WIB
258 view
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Tersangka Fani saat diperiksa sebelum menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). (foto: tangkapan layar ig @nttbacarita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG – Proses hukum terhadap Stefani alias Fani (20), mahasiswi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).

Fani sebelumnya telah ditahan sejak 24 Maret 2025 dan kini kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Perempuan Kelas III Kupang selama 20 hari, hingga 1 Juli 2025.

Baca Juga:

Kasus yang menyeret Fani ini terkait erat dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Awal Pertemuan dengan Fajar Lukman

Baca Juga:

Kuasa hukum Fani, Melzon Beri, mengungkap bahwa kliennya memberikan keterangan lengkap tanpa tekanan selama pemeriksaan oleh jaksa.

Fani juga mengaku awalnya mengenal Fajar dengan nama samaran "Fandi" dan hanya mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota kepolisian.

"Pertemuan klien kami dengan Fajar Lukman difasilitasi oleh seorang perantara yang menghubungi Fani lewat WhatsApp, meminta agar Fani menemani Fajar," kata Melzon kepada wartawan.

Dalam pertemuan selanjutnya, Fani mulai menyadari bahwa Fajar, atau Fandi, memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.

Ia kemudian diminta untuk menghadirkan tiga anak korban, yang berujung pada tindakan pencabulan di sebuah hotel di Kota Kupang.

Pasal Berlapis Menjerat Fani

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal dalam tiga undang-undang berbeda:

Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 yang telah diubah dengan UU No. 17/2016), dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022), terkait eksploitasi seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta.

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO (UU No. 21/2007), dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.

"Penjeratan pasal ini bersifat alternatif dan akan disesuaikan dengan konstruksi hukum serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat untuk dibuktikan di persidangan," ujar Raka.

Melzon berharap proses persidangan bisa mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong pengungkapan peran pihak lain yang terlibat dalam praktik kejahatan ini.

Sementara itu, kasus ini terus mendapat sorotan publik karena menyangkut oknum perwira tinggi Polri dan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang tergolong sebagai extraordinary crime.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru