
Kemenag Targetkan Dua Juta Pencatatan Pernikahan Nasional pada 2025
BOGOR Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada t
NasionalKUPANG – Proses hukum terhadap Stefani alias Fani (20), mahasiswi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Fani sebelumnya telah ditahan sejak 24 Maret 2025 dan kini kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Perempuan Kelas III Kupang selama 20 hari, hingga 1 Juli 2025.
Baca Juga:
Kasus yang menyeret Fani ini terkait erat dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Awal Pertemuan dengan Fajar Lukman
Baca Juga:
Kuasa hukum Fani, Melzon Beri, mengungkap bahwa kliennya memberikan keterangan lengkap tanpa tekanan selama pemeriksaan oleh jaksa.
Fani juga mengaku awalnya mengenal Fajar dengan nama samaran "Fandi" dan hanya mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota kepolisian.
"Pertemuan klien kami dengan Fajar Lukman difasilitasi oleh seorang perantara yang menghubungi Fani lewat WhatsApp, meminta agar Fani menemani Fajar," kata Melzon kepada wartawan.
Dalam pertemuan selanjutnya, Fani mulai menyadari bahwa Fajar, atau Fandi, memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.
Ia kemudian diminta untuk menghadirkan tiga anak korban, yang berujung pada tindakan pencabulan di sebuah hotel di Kota Kupang.
Pasal Berlapis Menjerat Fani
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal dalam tiga undang-undang berbeda:
Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 yang telah diubah dengan UU No. 17/2016), dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022), terkait eksploitasi seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta.
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO (UU No. 21/2007), dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.
"Penjeratan pasal ini bersifat alternatif dan akan disesuaikan dengan konstruksi hukum serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat untuk dibuktikan di persidangan," ujar Raka.
Melzon berharap proses persidangan bisa mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong pengungkapan peran pihak lain yang terlibat dalam praktik kejahatan ini.
Sementara itu, kasus ini terus mendapat sorotan publik karena menyangkut oknum perwira tinggi Polri dan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang tergolong sebagai extraordinary crime.*
(tb/a008)
BOGOR Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada t
NasionalJAKARTA Musisi ternama Ahmad Dhani menyampaikan kabar menggembirakan bagi para pelaku usaha di sektor kuliner. Lewat unggahan di akun In
EntertainmentJAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, mengusulkan adanya pembatasan usia bagi pengguna platform ga
Sains & TeknologiJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan layanan dompet digital atau
Hukum dan KriminalNTT Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa di wilayah perbatasan, Satgas Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) melalui Pos F
NasionalASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan resmi meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2025 di 17 t
PemerintahanMEDAN Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan tren kenaikan hingga pekan pertama
EkonomiSUMUT Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ihwan Ritonga, mengimbau seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun
NasionalJAKARTA Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa MA akan segera mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikasih Lembong (Tom
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laha
Hukum dan Kriminal