ACEH –Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48 kilogram di Aceh.
Barang haram itu diketahui berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Informasi awal terkait pengiriman sabu tersebut diterima sejak awal Juni 2025.
"Pengungkapan kasus ini terkait peredaran gelap 48 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh)," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Penyelidikan dimulai pada Rabu (11/6) di wilayah Lhokseumawe.
Pada Kamis malam (12/6), polisi menerima informasi bahwa paket sabu telah sampai dan diserahkan kepada penerima di wilayah tersebut.
Melalui serangkaian pencarian dan pengejaran, polisi mendapati bahwa sabu telah berpindah tangan ke pelaku lain.
Hingga akhirnya pada Jumat (13/6), petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Herida (42) di halaman parkir Masjid Agung Darul Falah, Kota Langsa.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap target atas nama Herida. Dari tangan pelaku, diamankan 48 kg sabu yang disimpan di dalam mobil Nissan X-Trail warna silver dengan pelat BK-1607-IE," jelas Eko.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.